Senin, 02 Mei 2011

Tentang Pendampingan dalam Pemberdayaan Masyarakat


Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses perbaikan yang ditujukan untuk memberikan kemampuan kepada siapapun untuk mampu melakukan sesuatu yang bermanfaat. Salah satu upaya untuk mempercepat proses perbaikan dalam pemberdayaan masyarakat adalah pendampingan. Pendampingan sebagai suatu konsep berkembang dengan adanya kesadaran baru bahwa masyarakat bukanlah pihak yang tidak tahu dan tidak mau maju sebaliknya saat ini mulai dikenali bahwa masyarakat adalah pihak yang mau, memiliki pengetahuan lokal, mempunyai potensi besar serta kearifan tradisional.

Pendampingan pada dasarnya merupakan upaya untuk menyertakan masyarakat dalam mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki sehingga mampu mencapai kualitas kehidupan yang lebih baik. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi pada proses pengambilan keputusan berbagai kegiatan yang terkait dengan kebutuhan masyarakat, membangun kemampuan dalam meningkatkan pendapatan, melaksanakan usaha yang berskala bisnis serta mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang partisipatif.

Prinsip-prinsip pendampingan yang dapat digunakan sebagai panduan dalam upaya pemberdayaan masyarakat meliputi : 
  • Prinsip Berkelompok. Kelompok tumbuh dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat. Selain dengan anggota kelompoknya sendiri, kerjasama juga dikembangkan antar kelompok dan mitra kerja lainnya agar usaha mereka berkembang, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan serta mampu membentuk kelembagaan ekonomi. 
  • Prinsip Keberlanjutan. Seluruh kegiatan penumbuhan dan pengembangan diorientasikan pada terciptanya sistem dan mekanisme yang mendukung pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Berbagai kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan yang memiliki potensi untuk berlanjut di kemudian hari. 
  • Prinsip Keswadayaan. Masyarakat diberi motivasi dan didorong untuk berusaha atas dasar kemauan dan kemampuan mereka sendiri dan tidak selalu tergantung pada bantuan dari luar. 
  • Prinsip Kesatuan Keluarga. Masyarakat tumbuh dan berkembang sebagai satu kesatuan keluarga yang utuh. Kepala keluarga beserta anggota keluarga merupakan pemacu dan pemicu kemajuan usaha. Prinsip ini menuntut para pendamping untuk memberdayakan seluruh anggota keluarga masyarakat berperan serta dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. 
  • Prinsip Belajar Menemukan Sendiri. Kelompok dalam masyarakat tumbuh dan berkembang atas dasar kemauan dan kemampuan mereka untuk belajar menemukan sendiri apa yang mereka butuhkan dan apa yang akan mereka kembangkan, termasuk upaya untuk mengubah penghidupan dan kehidupannya. 
Dalam melaksanakan kegiatan pendampingan tugas-tugas yang harus dicapai oleh pendamping dalam melaksanakan kegiatan pendampingan adalah sebagai berikut:
  • Mendorong Motivasi dan Partisipasi petani/Kelompok tani dalam Pengembangan Kelembagaan Pertanian. Dalam kegiatan ini pendamping dapat memfasilitasi pelaksanaan diskusi antar anggota kelompoktani. Fungsi pendampingan dalam hal ini adalah menggerakkan diskusi sehingga aspirasi setiap anggota dapat terpenuhi. 
  • Memperkuat Sistem Administrasi Kelompok. Pada umumnya setiap kelompok memiliki pencatatan keuangan dan keanggotan secara sederhana. Berdasarkan sistem administrasi yang ada di kelompok pendamping dapat secara bertahap melakukan program pembaharuan administrasi sehingga kelompok memiliki sistem administrasi yang standar bagi keperluan yang lebih luas. Untuk mewujudkan hal ini maka pendamping dan pengurus perlu melakulan diskusi dan perbaikan sistem administrasi secara bertahap. 
  • Mendampingi Petani Menyusun RUK . Usaha kelompok ini bersifat dinamis, karena itu secara periodik pendamping dan pengurus melakukan evaluasi atas rencana dan pelaksanaan Rencana Usaha Kelompok atas pelaksanaan evaluasi tersebut. Kelompok dapat melakukan peninjauan kembali terhadap usahanya dengan membuat RUK yang baru Kegiatan ini dilaksanakan sebelum kelompok tani turun ke lapangan bersama-sama pendamping membuat Rencana Usaha Kelompok, apa yang akan diperlukan kelompok dan apa yang diinginkan oleh kelompok. 
  • Memfasilitasi Pelayanan Sarana Produksi Pertanian. Pendamping ikut serta bertanggung jawab dalam distribusi pelayanan saprotan/sapronak yang tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah bagi setiap anggota kelompok. Karena pendamping perlu memantu kelompok dalam proses pengambilan keputusan distribusi pelayanan saprodi. 
  • Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan kepada kelompok tani. Tenaga pendamping mengagendakan kegiatan pelatihan yang diperlukan bagi kelompok mencakup pelatihan administrasi, pelatihan usaha, pelatihan organisasi dll. Agenda tersebut bagi lembaga-lembaga yang berkompeten, beberapa aspek dari agenda tersebut dapat merupakan bagian dari aktivitas pendampingan dalam bentuk “On Hand Training”. 
  • Mengembangkan Kemitraan dan Pemasaran Hasil. Kegiatan pendampingan diharapkan dapat mengupayakan adanya jaringan kerjasama kemitraan dan pemasaran hasil dengan pihak swasta, instansi terkait dan perbankan. Peran tenaga pendamping adalah membuka ruang bagi kerjasama antara kelompok dengan lembaga-lembaga lain. 
  • Memantapkan Kegiatan Perencanaan, Mengupayakan Penyaluran, Penggunaan dan Pengembalian Kredit. Pendamping memfasilitasi pengurus untuk merumuskan cara-cara pengembalian kredit dengan segala konsekuensinya, dan penggunaan hasil dari pengembalian kredit tersebut bagi kegiatan kelompok. 
  • Menumbuhkembangkan Kelompok Usaha atau Unit Bersama Diantara Kelompok. Bersama-sama dengan kelompok tani menjadikan kelompok tersebut menjadi suatu usaha/unit usaha yang dapat berkembang dan dapat memberikan pelayanan yang efektif bagi pengembangan usaha anggota. Dalam hal ini kelompok tani diantarkan pada suatu kegiatan usaha yang dapat memfasilitasi pengembangan usaha anggota. 
  • Membuat Laporan Evaluasi. Pendamping harus membuat laporan kegiatan dalam bentuk jurnal kegiatan mingguan dan hasil-hasil yang dicapai atau rencana lebih jauh dari kegiatan tersebut. 
(Dari Berbagai Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar