Kelompok Tani Bina Tani Desa Pasir Eurih
- Sejarah : Kelompok Peternak BINATANI terbentuk atas dasar kebersamaan dan gotong royong dalam kegiatan usaha budidaya kelinci secara terintegrasi yang dibentuk oleh warga masyarakat Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.
- Pengembangan peternakan kelinci di Kelompok Peternak BINATANI diakselerasi melalui program Sarjana Membangun Desa (SMD) dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI tahun 2010. Program ini dilaksanakan di Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari yang terletak sekitar 30 Km dari Ibukota Kabupeten Bogor. Luas wilayah terdiri dari 285,388 Ha, dimana 72,2% adalah lahan pertanian. Wilayah ini dipilih, karena selain telah berdiri kelompok peternak kelinci, juga memiliki potensi sumber daya peternakan yang baik. Potensi tersebut diantaranya adalah sumber pakan, akses pemasaran yang merupakan daerah jalur wisata, serta lokasi yang dekat dengan perkotaan untuk pemasaran hasil olahan diversifikasi produk ternak kelinci.
- Legalitas Kelompok : Surat Keputusan Kepala Desa Pasir Eurih No. 39/08-Kesra Tanggal 31 Maret 2011, tentang Kelembagaan Petani Desa Pasir Eurih yang didirikan pada tanggal 9 September 1993, dengan diberi nama Kelompok Tani-Ternak Bina Tani, sebagai revisi/perbaikan atas Surat Keputusan Kepala Desa Pasir Eurih Nomor. 520/08 Kesra Tanggal 1 April 2010 Tentang Pengukuhan Kelembagaan Petani dan Kelompok Tani Bina Tani Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar